Zakat: Pengertian, Hukum, dan Kedudukannya dalam Islam

3 min read

Seseorang menengadahkan tangan berdoa

Zakat sering dipahami sekadar sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian harta setiap tahun. Padahal, di dalam ajaran Islam zakat menempati posisi yang jauh lebih mendasar. Ia adalah salah satu dari lima rukun Islam, disebut berdampingan dengan salat di banyak tempat dalam Al-Qur'an, dan menjadi instrumen utama untuk menjaga agar kekayaan tidak menumpuk pada segelintir orang.

Pengertian zakat

Secara bahasa, kata zakat berasal dari akar kata zaka yang berarti tumbuh, berkembang, bersih, dan suci. Secara istilah, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memenuhi syarat, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merumuskannya sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Rumusan ini penting karena menegaskan bahwa badan usaha milik muslim pun dapat menjadi muzaki.

Dalil kewajiban zakat

Perintah zakat hampir selalu disandingkan dengan perintah salat. Ini menunjukkan bahwa kesalehan seorang muslim diukur bukan hanya dari hubungannya dengan Allah, tetapi juga dari kepeduliannya terhadap sesama.

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّـٰكِعِينَ ﴿٤٣﴾

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

QS. Al-Baqarah [2]: 43

Rasulullah ﷺ juga menegaskan kedudukan zakat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar: Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersyahadat, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa Ramadan (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Karena itu para ulama sepakat bahwa zakat adalah kewajiban yang pasti (fardhu 'ain) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Ketika sebagian kabilah menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah ﷺ, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq bersikap tegas dan menyatakan tidak akan membedakan antara salat dan zakat (HR. Bukhari no. 1399–1400 dan Muslim no. 20).

Syarat wajib zakat

Para ulama merumuskan beberapa syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat maal:

  • Beragama Islam dan merdeka.
  • Memiliki harta secara penuh, artinya harta itu berada dalam kendali dan bebas digunakan pemiliknya.
  • Harta mencapai nisab, yaitu batas minimal yang ditentukan syariat, seperti setara 85 gram emas untuk emas, uang, dan perdagangan.
  • Melewati haul satu tahun hijriah untuk jenis harta tertentu, kecuali hasil pertanian yang dizakati saat panen.
  • Lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya dan keluarga yang ditanggungnya.

Adapun zakat fitrah memiliki syarat tersendiri yang lebih ringan, karena kewajibannya melekat pada setiap jiwa.

Zakat membersihkan dan menumbuhkan

Allah menjelaskan fungsi zakat secara langsung kepada Rasulullah ﷺ:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣﴾

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

QS. At-Taubah [9]: 103

Ayat ini memuat tiga pesan. Pertama, zakat diambil dan dikelola, bukan semata diserahkan sesuka hati; di sinilah peran amil. Kedua, zakat membersihkan pemberinya dari sifat kikir dan menyucikan hartanya. Ketiga, pemberi zakat didoakan, sehingga terjalin ikatan batin antara muzaki, amil, dan mustahik.

Hikmah zakat

  • Bagi muzaki, zakat melatih rasa syukur dan melepaskan hati dari ketergantungan pada harta.
  • Bagi mustahik, zakat memenuhi kebutuhan dasar dan, bila dikelola dengan baik, membuka jalan menuju kemandirian.
  • Bagi masyarakat, zakat mempersempit jurang sosial, mengurangi kecemburuan, dan menggerakkan ekonomi karena harta terus berputar.

Zakat pada akhirnya adalah ibadah sosial. Ia menjadi ukuran sejauh mana iman seseorang benar-benar hadir dalam kehidupan nyata: di tengah tetangga yang lapar, anak yang putus sekolah, atau keluarga yang terlilit utang. Menunaikannya tepat waktu, dengan perhitungan yang jujur, adalah bagian dari kesempurnaan keislaman seseorang.

Referensi

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI (quran.kemenag.go.id).
  • Shahih al-Bukhari no. 8, 1399–1400; Shahih Muslim no. 16 dan 20.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 1.
  • Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah (terj. Hukum Zakat), bab kewajiban dan syarat zakat.