Di masa Rasulullah ﷺ, sebagian besar harta berupa ternak, hasil pertanian, emas, perak, dan barang dagangan. Kini banyak orang memperoleh penghasilan dari gaji, honorarium, dan jasa profesional. Para ulama kontemporer kemudian membahas zakat atas penghasilan tersebut, yang di Indonesia dikenal sebagai zakat penghasilan atau zakat profesi.
Dasar hukum
Landasan umumnya adalah perintah Allah untuk menginfakkan sebagian dari hasil usaha yang baik:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ﴿٢٦٧﴾
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."
QS. Al-Baqarah [2]: 267
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan menetapkan bahwa semua bentuk penghasilan yang halal wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas, dengan kadar 2,5 persen. Fatwa itu juga membolehkan zakat dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan apabila sudah cukup nisab, atau dikumpulkan selama setahun lalu dibayarkan sekaligus.
Ketentuan teknis penghitungannya diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Adapun angka nisab dalam rupiah ditetapkan dan diumumkan secara berkala oleh BAZNAS.
Nisab dan haul
Nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab emas, yakni 85 gram. Sebagian ulama mengusulkan analogi dengan hasil pertanian (setara 653 kg gabah), namun pedoman yang banyak dipakai di Indonesia menggunakan emas.
Soal haul, ada dua cara pandang. Cara pertama membayar zakat setiap kali menerima penghasilan, mirip zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen. Cara kedua mengumpulkan penghasilan selama setahun, lalu membayar zakat sekaligus bila totalnya mencapai nisab. Keduanya dibenarkan oleh fatwa MUI di atas. Yang penting adalah konsisten dan tidak ada penghasilan yang terlewat.
Langkah menghitung
- Tentukan nisab tahunan: 85 gram dikalikan harga emas yang berlaku. Untuk pembayaran bulanan, nisab dibagi 12.
- Jumlahkan penghasilan yang diterima pada periode tersebut, termasuk tunjangan dan bonus.
- Jika penghasilan sudah mencapai nisab, kalikan dengan 2,5 persen.
Contoh ilustrasi
Misalkan harga emas yang digunakan Rp1.300.000 per gram (angka ini hanya contoh). Nisab tahunan menjadi 85 × Rp1.300.000 = Rp110.500.000, atau sekitar Rp9.208.000 per bulan. Seorang karyawan bergaji Rp12.000.000 per bulan telah melewati nisab bulanan, sehingga zakatnya adalah 2,5% × Rp12.000.000 = Rp300.000 per bulan.
Sebagian ulama berpendapat penghasilan dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok, sementara pendapat lain menghitung dari penghasilan bruto. Lembaga amil umumnya menjelaskan metode yang dipakai; pilihlah yang paling Anda yakini dan jalankan secara konsisten.
Penghasilan yang tidak tetap
Pekerja lepas, pedagang daring, atau konsultan sering menerima penghasilan yang naik turun. Cara paling sederhana adalah mencatat seluruh penerimaan selama setahun, lalu menghitung zakat di akhir tahun bila totalnya mencapai nisab. Bila ingin membayar rutin, Anda dapat menyisihkan 2,5 persen dari setiap penerimaan dan menyesuaikannya di akhir tahun.
Zakat dan pajak
Zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Simpan bukti setor zakat yang mencantumkan NPWP Anda untuk keperluan pelaporan SPT tahunan.
Catatan: contoh di atas adalah ilustrasi. Untuk kasus khusus, konsultasikan dengan amil atau ulama yang Anda percayai.
Referensi
- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 22.
- BAZNAS, ketetapan nisab zakat penghasilan yang berlaku (baznas.go.id).




