Delapan Asnaf: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

3 min read

Dua tangan saling menggenggam

Salah satu kekhasan zakat dibanding sedekah biasa adalah penerimanya telah ditetapkan secara jelas. Al-Qur'an tidak menyerahkan penentuan mustahik kepada selera pemberi, melainkan menyebutkan delapan golongan yang dikenal sebagai asnaf.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿٦٠﴾

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

QS. At-Taubah [9]: 60

Mengenal kedelapan golongan

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang mencukupi sebagian besar kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: orang yang memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak.
  3. Amil: orang atau lembaga yang ditugaskan mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Bagian amil adalah imbalan atas kerja, bukan karena kemiskinannya.
  4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dikuatkan agar tetap dalam keimanan.
  5. Riqab: hamba sahaya. Para ulama kontemporer memperluas maknanya untuk upaya membebaskan manusia dari bentuk perbudakan modern, misalnya korban perdagangan orang.
  6. Gharimin: orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat dan tidak mampu melunasinya.
  7. Fi sabilillah: kepentingan di jalan Allah. Sebagian ulama memaknainya secara luas, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
  8. Ibnu sabil: musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tidak bertujuan maksiat.

Prioritas: kebutuhan dasar lebih dahulu

Kata innama (hanyalah) di awal ayat menunjukkan pembatasan: zakat tidak boleh keluar dari delapan golongan ini. Namun, tidak semua golongan harus menerima dalam jumlah yang sama. Ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, beliau berpesan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).

Hadis ini menjadi dasar dua prinsip. Pertama, fakir dan miskin adalah prioritas. Kedua, zakat sebaiknya didistribusikan di wilayah tempat zakat itu dihimpun, kecuali ada kebutuhan yang lebih mendesak di tempat lain, misalnya bencana.

Siapa yang tidak boleh menerima zakat

Agar zakat tepat sasaran, para ulama juga menjelaskan pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya:

  • Orang kaya dan orang yang kuat bekerja. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya dan orang yang kuat lagi sehat (HR. Abu Dawud no. 1634 dan at-Tirmidzi no. 652).
  • Orang yang nafkahnya ditanggung muzaki, seperti orang tua, anak, dan istri. Menafkahi mereka sudah menjadi kewajiban tersendiri, sehingga zakat tidak boleh dipakai untuk menggantikannya.
  • Keluarga Nabi ﷺ (Bani Hasyim dan Bani Muthalib) menurut mayoritas ulama, sebagai bentuk penghormatan kepada beliau.

Kerabat lain di luar tanggungan, seperti saudara atau paman yang miskin, justru boleh dan dianjurkan menerima zakat. Memberi kepada kerabat yang membutuhkan bernilai ganda: sedekah sekaligus menyambung silaturahim.

Apakah harus dibagi rata kepada delapan golongan?

Mazhab Syafi'i cenderung mewajibkan pembagian kepada seluruh golongan yang ada, sedangkan mayoritas ulama membolehkan zakat diberikan kepada sebagian golongan saja sesuai kebutuhan. Lembaga amil di Indonesia umumnya mengikuti pendapat kedua, dengan tetap mengutamakan fakir dan miskin dalam porsi terbesar.

Peran lembaga amil

Menentukan siapa yang benar-benar fakir atau gharim tidak selalu mudah bagi perorangan. Lembaga amil melakukan asesmen, verifikasi, dan pendampingan agar zakat tepat sasaran. Data mustahik dicatat, kunjungan rumah dilakukan, dan penyaluran dilaporkan. Karena itu, menunaikan zakat melalui lembaga resmi membantu memastikan delapan asnaf terlayani secara adil, tidak tumpang tindih, dan tercatat dengan baik.

Referensi

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Shahih al-Bukhari no. 1395; Shahih Muslim no. 19.
  • Sunan Abu Dawud no. 1634; Sunan at-Tirmidzi no. 652.
  • Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, bab mustahik zakat.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.