Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah. Zakat ini berbeda dari zakat maal karena kewajibannya melekat pada setiap jiwa, bukan pada besar kecilnya harta. Seorang bayi yang lahir di akhir Ramadan pun ikut ditunaikan zakatnya oleh orang tuanya. Karena sifatnya yang menyeluruh, zakat fitrah sering menjadi pengalaman pertama seorang anak mengenal kewajiban berbagi, ketika ia diajak orang tuanya menyerahkan beras kepada amil di masjid.
Dalil dan besaran
Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
Satu sha' adalah takaran yang di Indonesia umumnya disetarakan dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras, makanan pokok masyarakat. Jenis beras yang dipakai sebaiknya sama dengan yang biasa dikonsumsi keluarga, bukan kualitas yang lebih rendah.
Bolehkah dibayar dengan uang?
Mayoritas ulama mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, sesuai teks hadis. Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan uang senilai makanan pokok, karena tujuannya mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya. Di Indonesia, BAZNAS dan banyak pemerintah daerah menetapkan nilai uang zakat fitrah setiap tahun, sehingga muzaki dapat memilih bentuk yang paling sesuai dengan keyakinannya. Perbedaan ini adalah ruang ijtihad yang patut dihormati. Yang terpenting, nilai yang dibayarkan tidak kurang dari harga beras yang biasa dikonsumsi keluarga muzaki.
Siapa yang wajib
Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang masih hidup pada saat terbenam matahari di akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya. Kepala keluarga menunaikan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk anak yang lahir sebelum terbenam matahari di malam Idulfitri.
Waktu menunaikan
- Waktu wajib dimulai sejak terbenam matahari di hari terakhir Ramadan.
- Waktu terbaik adalah setelah salat Subuh sebelum salat Idulfitri.
- Boleh didahulukan sejak awal Ramadan menurut sebagian ulama, sehingga amil punya waktu untuk menyalurkannya.
- Tidak boleh ditunda hingga setelah salat Id tanpa uzur; pembayaran setelahnya dihitung sebagai sedekah biasa.
Kepada siapa disalurkan
Zakat fitrah diutamakan untuk fakir dan miskin, karena hadis menyebutnya sebagai "makanan bagi orang-orang miskin". Karena itu amil biasanya menyalurkannya paling lambat sebelum salat Id, agar keluarga penerima dapat merayakan hari raya dengan cukup. Menyerahkan zakat fitrah lebih awal kepada amil memberi waktu yang memadai untuk pendataan dan distribusi. Bila jumlah zakat fitrah di satu wilayah melebihi kebutuhan fakir miskin setempat, amil dapat menyalurkan kelebihannya ke daerah lain yang lebih membutuhkan.
Hikmah zakat fitrah
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827). Dua hikmah ini sejalan dengan firman Allah:
قَدۡ أَفۡلَحَ مَن تَزَكَّىٰ ﴿١٤﴾ وَذَكَرَ ٱسۡمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ ﴿١٥﴾
"Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman). dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat."
QS. Al-A'la [87]: 14–15
Zakat fitrah menutup Ramadan dengan kepedulian. Ia memastikan tidak ada keluarga yang harus meminta-minta di hari raya, dan bahwa kebahagiaan Idulfitri dirasakan bersama, dari rumah yang paling lapang hingga rumah yang paling sempit.
Referensi
- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- Shahih al-Bukhari no. 1503; Shahih Muslim no. 984.
- Sunan Abu Dawud no. 1609; Sunan Ibnu Majah no. 1827.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
- Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, bab zakat fitrah.
- BAZNAS, ketetapan nilai zakat fitrah tahun berjalan.




