Di antara delapan asnaf dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada satu golongan yang disebut bukan karena kekurangannya, melainkan karena pekerjaannya: al-'amilina 'alaiha, para amil zakat. Penyebutan ini menunjukkan bahwa zakat sejak awal dirancang untuk dikelola secara terorganisasi, bukan sekadar diserahkan dari tangan ke tangan.
Siapa amil itu
Amil adalah orang atau lembaga yang diangkat untuk mengurus zakat: mendata muzaki dan mustahik, menghimpun, mencatat, menjaga, dan menyalurkan dana. Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat menjelaskan bahwa amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat pemerintah, atau dibentuk masyarakat dan disahkan pemerintah, untuk mengelola zakat. Fatwa yang sama menegaskan bahwa amil harus muslim, mukalaf, amanah, dan memiliki pengetahuan tentang hukum zakat.
Rasulullah ﷺ memuliakan pekerjaan ini. Beliau bersabda bahwa amil yang bekerja dengan benar seperti orang yang berperang di jalan Allah hingga ia kembali ke rumahnya (HR. Abu Dawud no. 2936 dan at-Tirmidzi no. 645).
Amanah sebagai fondasi
Dana zakat adalah titipan umat. Karena itu prinsip pertama tata kelola adalah amanah, sebagaimana perintah Allah:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا ﴿٥٨﴾
"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."
QS. An-Nisa' [4]: 58
Ayat ini memuat dua tuntutan: menyampaikan amanah kepada yang berhak, dan bersikap adil ketika memutuskan. Bagi amil, keduanya berarti menyalurkan zakat kepada mustahik yang tepat dan memperlakukan setiap penerima secara adil. Amanah juga berarti tidak menunda penyaluran tanpa alasan yang jelas, karena kebutuhan mustahik sering kali mendesak dan tidak dapat menunggu.
Aturan pengelolaan zakat di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menetapkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional, dan membolehkan masyarakat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan izin pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 mengatur pelaksanaannya, termasuk syarat izin LAZ dan kewajiban pelaporan.
- Laporan berkala: LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit syariah dan keuangan kepada BAZNAS secara berkala.
Ciri tata kelola yang amanah
- Pemisahan dana: zakat, infak/sedekah, dan dana amil dicatat terpisah sesuai PSAK 109.
- Hak amil yang wajar: dalam praktik di Indonesia, bagian amil dari dana zakat umumnya dibatasi tidak melebihi seperdelapan (12,5%), dan penggunaannya dilaporkan.
- Audit dua sisi: audit keuangan oleh akuntan publik dan audit syariah untuk memastikan kesesuaian dengan hukum Islam.
- Transparansi publik: laporan penghimpunan dan penyaluran dapat diakses muzaki.
- Perlindungan data: data muzaki dan mustahik dijaga kerahasiaannya, dan kisah penerima hanya dipublikasikan dengan persetujuan.
- Standar internasional: Zakat Core Principles yang diluncurkan Bank Indonesia, BAZNAS, dan Islamic Development Bank pada 2016 menjadi rujukan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan lembaga zakat.
Kepercayaan adalah modal utama
Muzaki menyerahkan zakat karena percaya. Kepercayaan itu dibangun bukan dengan janji, melainkan dengan catatan yang rapi, laporan yang jujur, dan pelayanan yang ramah. Teknologi membantu, misalnya dengan bukti setor otomatis dan laporan daring, tetapi intinya tetap sama: amil adalah penjaga titipan umat, dan setiap rupiah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Bagi muzaki, memilih lembaga yang tata kelolanya baik juga bagian dari ikhtiar. Periksa apakah lembaga tersebut memiliki izin resmi, menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit, dan memberikan bukti setor yang dapat dipakai untuk pengurangan penghasilan kena pajak.
Referensi
- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- Sunan Abu Dawud no. 2936; Sunan at-Tirmidzi no. 645.
- Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
- Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah.
- Bank Indonesia, BAZNAS, dan IsDB, Zakat Core Principles (2016).




