Beda Zakat, Infak, dan Sedekah: Jangan Sampai Tertukar

3 min read

Pedagang di balik lapak pasar Perumnas Klender, Jakarta

Di kotak amal masjid, di aplikasi donasi, atau di formulir lembaga amil, kita sering menjumpai tiga istilah yang berdampingan: zakat, infak, dan sedekah. Ketiganya sama-sama ibadah yang berkaitan dengan harta, tetapi tidak sama. Memahami perbedaannya membantu kita menunaikan kewajiban dengan benar dan memilih jenis dana yang tepat saat berdonasi.

Pengertian menurut undang-undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 1 memberikan rumusan yang jelas:

  • Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
  • Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
  • Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Dari rumusan ini terlihat bahwa zakat bersifat wajib, sedangkan infak dan sedekah pada dasarnya sukarela. Sedekah pun lebih luas karena tidak terbatas pada harta.

Perbedaan utama

  1. Hukum. Zakat wajib bagi yang memenuhi syarat. Infak dan sedekah umumnya sunah, kecuali infak tertentu yang diwajibkan, seperti nafkah keluarga atau nazar.
  2. Nisab dan kadar. Zakat memiliki nisab, haul, dan kadar yang ditentukan, misalnya 2,5 persen untuk emas dan penghasilan. Infak dan sedekah tidak memiliki batas minimal maupun kadar.
  3. Penerima. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan asnaf sebagaimana QS. At-Taubah ayat 60. Infak dan sedekah boleh diberikan untuk kemaslahatan yang lebih luas, termasuk pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas umum.
  4. Waktu. Zakat maal ditunaikan saat syarat terpenuhi dan zakat fitrah di akhir Ramadan. Infak dan sedekah dapat diberikan kapan saja.
  5. Bentuk. Zakat dan infak berupa harta. Sedekah dapat berupa apa pun yang baik.

Keutamaan berinfak

Al-Qur'an memuji orang-orang yang membelanjakan hartanya dalam setiap keadaan:

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ﴿٢٧٤﴾

"Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."

QS. Al-Baqarah [2]: 274

Allah juga mengingatkan bahwa kebajikan sejati menuntut kesediaan melepas sesuatu yang kita cintai:

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ﴿٩٢﴾

"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."

QS. Ali 'Imran [3]: 92

Sedekah tidak selalu berupa uang

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa setiap kebaikan adalah sedekah (HR. Bukhari no. 6021 dan Muslim no. 1005). Senyum, menyingkirkan duri dari jalan, menolong orang mengangkat barang, atau mengajarkan ilmu yang bermanfaat termasuk sedekah. Inilah sebabnya undang-undang menyebut sedekah sebagai "harta atau nonharta". Sedekah semacam ini terbuka bagi siapa saja, termasuk mereka yang belum memiliki kelebihan harta, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang tertutup dari pintu kebaikan.

Mengapa lembaga memisahkan dananya

Karena ketentuannya berbeda, lembaga amil wajib mencatat dana zakat terpisah dari dana infak dan sedekah. Pedoman akuntansi zakat di Indonesia, yaitu PSAK 109, mengatur pemisahan ini agar dana zakat hanya disalurkan kepada asnaf, sedangkan dana infak dan sedekah dapat dipakai untuk program kemaslahatan yang lebih luas. Saat berdonasi, perhatikan pilihan jenis dana pada formulir. Pilih "zakat" bila Anda menunaikan kewajiban, dan "infak/sedekah" bila Anda memberi secara sukarela. Bila ragu, tanyakan kepada amil sebelum berdonasi agar dana Anda tercatat pada jenis yang tepat.

Dengan memahami perbedaan ini, kewajiban tertunaikan dengan benar dan kebaikan sukarela pun tersalurkan ke tempat yang paling membutuhkannya.

Referensi

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 1 angka 2, 3, dan 4.
  • Shahih al-Bukhari no. 6021; Shahih Muslim no. 1005.
  • Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah.
  • Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah.