Maqasid Syariah: Pengertian dan Sejarah Perkembangannya

3 min read

Tangan memegang kitab yang terbuka

Mengapa Islam memerintahkan zakat, melarang riba, atau mewajibkan menuntut ilmu? Pertanyaan tentang tujuan di balik hukum inilah yang dibahas dalam maqasid syariah. Kajian ini membantu kita memahami Islam bukan sebagai kumpulan aturan yang kaku, melainkan sistem nilai yang bertujuan mendatangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.

Pengertian

Kata maqasid adalah bentuk jamak dari maqshad, yang berarti tujuan atau maksud. Syariah adalah jalan atau aturan yang ditetapkan Allah. Jadi, maqasid syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh syariat dalam setiap hukumnya.

Muhammad ath-Thahir ibn 'Asyur mendefinisikannya sebagai makna dan hikmah yang diperhatikan oleh Pembuat syariat dalam seluruh atau sebagian besar keadaan penetapan hukum. Dengan kata lain, setiap perintah dan larangan memiliki alasan yang berkaitan dengan kebaikan manusia.

Rahmat dan kemudahan sebagai tujuan umum

Seluruh syariat berangkat dari satu tujuan besar: rahmat bagi semesta.

وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ﴿١٠٧﴾

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam."

QS. Al-Anbiya' [21]: 107

Allah juga menegaskan, ketika menjelaskan keringanan berpuasa bagi orang sakit dan musafir, bahwa Dia menghendaki kemudahan:

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ﴿١٨٥﴾

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu mendapati bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."

QS. Al-Baqarah [2]: 185

Dua ayat ini menjadi landasan bahwa hukum Islam dirancang untuk kebaikan manusia, bukan untuk memberatkan.

Jejak sejarah kajian maqasid

Para sahabat sebenarnya sudah mempraktikkan cara berpikir maqasid. Namun sebagai disiplin ilmu, maqasid berkembang melalui karya para ulama berikut:

  • Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H) dalam al-Burhan fi Usul al-Fiqh mulai membagi tujuan hukum ke dalam tingkatan kebutuhan primer, sekunder, dan pelengkap.
  • Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H), murid al-Juwaini, dalam al-Mustasfa merumuskan lima hal pokok yang dijaga syariat: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
  • 'Izzuddin ibn 'Abd as-Salam (w. 660 H) dalam Qawa'id al-Ahkam fi Masalih al-Anam menegaskan bahwa seluruh syariat bermuara pada mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat.
  • Abu Ishaq asy-Syathibi (w. 790 H) dalam al-Muwafaqat menyusun maqasid secara sistematis sehingga ia sering dijuluki bapak maqasid syariah.
  • Muhammad ath-Thahir ibn 'Asyur (w. 1973 M) dalam Maqasid asy-Syari'ah al-Islamiyyah mengusulkan maqasid sebagai disiplin mandiri dan menambahkan nilai seperti kesetaraan, kebebasan, dan keteraturan sosial.
  • Jasser Auda dalam Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008) menawarkan pendekatan sistem agar maqasid dapat menjawab persoalan modern.

Maslahat dan mafsadat

Inti maqasid adalah keseimbangan antara maslahah (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan). Segala hal yang menjaga lima pokok kehidupan disebut maslahat, dan segala hal yang merusaknya disebut mafsadat. Para ulama juga merumuskan kaidah bahwa menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.

Mengapa penting bagi lembaga sosial

Bagi lembaga filantropi, maqasid syariah memberi kompas. Program yang baik tidak hanya bertanya "apakah ini boleh?", tetapi juga "maslahat apa yang dijaga, dan seberapa mendesak?". Dengan begitu, beasiswa, layanan kesehatan, bantuan pangan, atau modal usaha dapat dirancang sesuai tujuan syariat dan diukur dampaknya secara jujur.

Referensi

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Imam al-Haramain al-Juwaini, al-Burhan fi Usul al-Fiqh.
  • Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul.
  • 'Izzuddin ibn 'Abd as-Salam, Qawa'id al-Ahkam fi Masalih al-Anam.
  • Abu Ishaq asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari'ah.
  • Muhammad ath-Thahir ibn 'Asyur, Maqasid asy-Syari'ah al-Islamiyyah.
  • Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (IIIT, 2008).