Imam al-Ghazali menyimpulkan bahwa seluruh hukum syariat, jika ditelusuri, bermuara pada penjagaan lima hal. Para ulama sesudahnya menyebut kelima hal ini ad-daruriyyat al-khams, lima kebutuhan pokok yang tanpanya kehidupan manusia akan rusak. Memahaminya membantu kita melihat benang merah di balik ibadah, muamalah, hingga sanksi dalam Islam.
1. Menjaga agama (hifz ad-din)
Syariat menjaga keyakinan dan kebebasan beribadah. Perintah salat, puasa, dan dakwah adalah bentuk penjagaan dari sisi keberadaannya, sedangkan larangan memaksakan agama dan larangan perbuatan syirik menjaganya dari sisi perlindungan. Dalam program sosial, menjaga agama dapat berupa pembinaan keagamaan keluarga mustahik dan dukungan bagi guru mengaji.
2. Menjaga jiwa (hifz an-nafs)
Kehidupan manusia sangat dimuliakan dalam Islam. Allah menegaskan nilai satu nyawa:
مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَـٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنۡهُم بَعۡدَ ذَٰلِكَ فِي ٱلۡأَرۡضِ لَمُسۡرِفُونَ ﴿٣٢﴾
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."
QS. Al-Ma'idah [5]: 32
Karena itu syariat mewajibkan makan untuk bertahan hidup, membolehkan yang haram dalam keadaan darurat, dan mengharamkan pembunuhan. Bantuan pangan, layanan kesehatan, dan tanggap bencana adalah wujud nyata menjaga jiwa.
3. Menjaga akal (hifz al-'aql)
Akal adalah syarat seseorang dibebani hukum. Syariat menjaganya dengan mengharamkan khamar dan segala yang merusak kesadaran, sekaligus mendorong pengembangannya melalui perintah menuntut ilmu. Beasiswa, rumah baca, dan pelatihan keterampilan berada di wilayah ini.
4. Menjaga keturunan (hifz an-nasl)
Syariat mengatur pernikahan, melarang zina, dan menetapkan hak anak agar generasi tumbuh dalam keluarga yang sah dan terlindungi. Program gizi ibu hamil, santunan anak yatim, dan penguatan ketahanan keluarga menjadi bagian dari tujuan ini.
5. Menjaga harta (hifz al-mal)
Islam mengakui kepemilikan pribadi, mewajibkan transaksi yang adil, melarang pencurian dan riba, serta mewajibkan zakat agar harta beredar. Menjaga harta bukan hanya melindungi milik pribadi, tetapi juga memastikan kekayaan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tiga tingkatan kebutuhan
Asy-Syathibi dalam al-Muwafaqat menjelaskan bahwa penjagaan kelima hal tersebut berlangsung pada tiga tingkatan:
- Daruriyyat (primer): kebutuhan yang bila tidak terpenuhi merusak kehidupan, seperti makanan untuk bertahan hidup dan keamanan jiwa.
- Hajiyyat (sekunder): kebutuhan yang bila tidak terpenuhi menimbulkan kesulitan, tetapi tidak merusak. Banyak keringanan syariat berada di tingkat ini.
- Tahsiniyyat (pelengkap): hal-hal yang menyempurnakan kehidupan dan mencerminkan akhlak mulia, seperti kebersihan dan adab.
Prinsip keringanan pada tingkat hajiyyat ditegaskan dalam ayat berikut, yang juga ditutup dengan perintah salat dan zakat:
وَجَٰهِدُواْ فِي ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦۚ هُوَ ٱجۡتَبَىٰكُمۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمۡ إِبۡرَٰهِيمَۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ مِن قَبۡلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيۡكُمۡ وَتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِۚ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعۡتَصِمُواْ بِٱللَّهِ هُوَ مَوۡلَىٰكُمۡۖ فَنِعۡمَ ٱلۡمَوۡلَىٰ وَنِعۡمَ ٱلنَّصِيرُ ﴿٧٨﴾
"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah Pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."
QS. Al-Hajj [22]: 78
Kaidah prioritas
Ketika terjadi benturan, yang daruriyyat didahulukan atas hajiyyat, dan hajiyyat atas tahsiniyyat. Sebuah lembaga zakat dapat memakai kaidah ini untuk menyusun program. Di daerah pascabencana, pangan, air bersih, dan layanan kesehatan didahulukan. Setelah kondisi pulih, program bergeser ke perbaikan sekolah dan modal usaha. Penataan lingkungan menyusul ketika kebutuhan dasar sudah aman.
Dengan cara pandang ini, setiap rupiah dana umat dapat diarahkan ke kebutuhan yang paling mendesak tanpa melupakan tujuan jangka panjang, yaitu masyarakat yang mandiri dan bermartabat.
Referensi
- Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
- Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul.
- Abu Ishaq asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari'ah, juz 2 tentang maqasid.
- Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (IIIT, 2008).




