Zakat dalam Perspektif Maqasid Syariah: Menjaga Harta, Menjaga Martabat

3 min read

Perempuan tersenyum dengan tangan tertangkup, Bali

Zakat biasanya dibahas dalam bab fikih ibadah: siapa yang wajib, berapa kadarnya, dan kepada siapa diberikan. Namun ketika dibaca melalui lensa maqasid syariah, zakat tampak sebagai instrumen yang bekerja menjaga kelima tujuan syariat sekaligus. Cara pandang ini mengubah pertanyaan pengelola zakat, dari "sudah berapa yang disalurkan?" menjadi "seberapa jauh kehidupan penerima berubah?".

Hifz al-mal: menjaga dan memutar harta

Tujuan yang paling langsung adalah menjaga harta, bukan hanya milik muzaki, tetapi juga harta umat secara keseluruhan. Al-Qur'an menegaskan bahwa distribusi kekayaan adalah bagian dari tatanan yang dikehendaki Allah. Ayat berikut turun tentang harta fai', tetapi pesannya menjadi prinsip umum distribusi:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ﴿٧﴾

"Harta rampasan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya."

QS. Al-Hasyr [59]: 7

Ayat lain menyebut bahwa di dalam harta orang yang berpunya terdapat hak orang lain:

وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ﴿١٩﴾

"Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta."

QS. Adz-Dzariyat [51]: 19

Kata haqq (hak) menegaskan bahwa zakat bukan belas kasihan, melainkan hak yang harus diserahkan. Bagi muzaki, zakat juga menjaga hartanya sendiri: harta yang dizakati menjadi bersih dan berkah.

Menjaga jiwa, akal, keturunan, dan agama

  • Hifz an-nafs: zakat untuk pangan, pengobatan, dan tempat tinggal layak menyelamatkan nyawa dan kesehatan mustahik.
  • Hifz al-'aql: beasiswa dan pendampingan belajar memastikan kemiskinan tidak mewariskan kebodohan. Wahyu pertama yang turun adalah perintah membaca, dan Rasulullah ﷺ bersabda bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim (HR. Ibnu Majah no. 224).
  • Hifz an-nasl: bantuan bagi keluarga rentan, ibu hamil, dan anak yatim menjaga generasi tetap tumbuh sehat.
  • Hifz ad-din: kecukupan hidup membantu seseorang beribadah dengan tenang. Para ulama sering mengingatkan bahwa kefakiran dapat menyeret seseorang pada keputusasaan dan lemahnya iman.

Dari konsumtif ke produktif

Lensa maqasid juga membantu menentukan bentuk bantuan. Bagi keluarga yang kelaparan, bantuan konsumtif adalah daruriyyat yang tidak boleh ditunda. Namun setelah kebutuhan dasar aman, menjaga harta dalam arti luas berarti membantu mustahik memiliki sumber penghasilan sendiri, misalnya melalui modal usaha dan pelatihan. Dengan begitu, zakat tidak berhenti sebagai penolong sesaat.

Mengukur dampak dengan lensa maqasid

Pendekatan ini kini dipakai untuk mengukur keberhasilan program zakat. Salah satunya adalah model CIBEST yang dikembangkan Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyianti, yang menilai kesejahteraan rumah tangga dari dua sisi: kecukupan material dan kecukupan spiritual. Sebuah keluarga belum dianggap sejahtera bila kebutuhan fisiknya tercukupi tetapi kehidupan ibadahnya terabaikan, demikian pula sebaliknya. BAZNAS juga mengembangkan Indeks Zakat Nasional untuk menilai kinerja pengelolaan zakat secara lebih menyeluruh.

Implikasi bagi pengelola zakat

Bagi amil, maqasid syariah mengingatkan bahwa menyalurkan zakat bukan sekadar menghabiskan anggaran. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah penerima kini lebih aman jiwanya, lebih terdidik, lebih kuat keluarganya, lebih tenang ibadahnya, dan lebih mandiri ekonominya? Ketika program dirancang, dipantau, dan dilaporkan dengan pertanyaan-pertanyaan ini, zakat benar-benar menjadi jalan menuju martabat, bukan ketergantungan.

Referensi

  • Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI.
  • Sunan Ibnu Majah no. 224.
  • Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah.
  • Abu Ishaq asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari'ah.
  • Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyianti, kajian Model CIBEST tentang pengukuran kemiskinan dan kesejahteraan berbasis Islam.
  • Pusat Kajian Strategis BAZNAS, Indeks Zakat Nasional.